Wacana Pengelolaan Dam Haji oleh Pemerintah, Ini Tanggapan Kemenag
Dream - Bagi jemaah haji Indonesia terdapat ketentuan untuk membayar dam (denda). Sebabnya, mayoritas jemaah asal Indonesia termasuk tamattu', mendahulukan umrah daripada haji.
Namun muncul masalah dalam pembayaran dam yang tidak terkelola dengan baik. Banyak pula kasus jemaah haji yang ragu keabsahan pembayaran dendanya.
Menanggapi kekhawatiran ini, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama, Nizar Ali, sepakat pembayaran dam dikelola oleh pemerintah. Namun begitu, masih ada sejumlah kendala yang akan dihadapi.
"Tidak semua jemaah haji melakukan tamattu', tapi ada haji ifrad," ucap Nizar, dikutip dari Liputan6.com.
Belum lagi soal kemampuan lembaga jika nantinya kewenangan pengelolaan itu diserahkan kepada Kemenag. "Apakah Kemenag mampu mengelola dam," ucap dia.
Meski begitu, Nizar mengatakan pihaknya terus mengupayakan agar pembayaran dam dapat dikelola secara lebih baik. Menurut dia, pemerintah sudah melakukan penjajakan peluang penerimaan pembayaran melalui bank dengan Islamic Development Bank (IDB).
"Masuk di IDB, manfaat dagingnya bisa dikembalikan ke Tanah Air, layanannya akuntabel," kata dia.
Jika terjalin kerja sama dengan IDB, ucap Nizar, daging hewan dam bisa dimanfaatkan masyarakat di Tanah Air. Daging tersebut dikemas lalu dikirimkan dari Saudi.
Sayangnya, ongkos kirim masih menjadi kendala. Menurut dia, belum terjadi kesepakatan antara Pemerintah Indonesia dengan IDB mengenai hal ini.
"Indonesia bukan seperti negara Afrika. Kalau kirim ke Afrika gratis," kata Nizar.
Selain itu, pemerintah juga telah meminta bank Arrajhi serta kantor pos Saudi untuk membuka layanan pembayaran dam di beberapa sektor. Ke depan, pemerintah bakal mengelola dam haji secara lebih baik.
"Target tahun 2020. Dam dalam kajian. Dari sisi akademis menghilangkah keraguan dari jemaah haji tentang pelaksanaan kurban. Dam dikelola negara solusi yang bagus," ucap Nizar.
Sumber: Liputan6.com/Muhammad Ali
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Seorang Muslim wajib kiranya mendoakan pemimpin yang nantinya terpilih agar amanah dan jujur dalam menjalankan pemerintahan.
Baca SelengkapnyaMUI: Haram Hukumnya Memberi dan Menerima ‘Serangan Fajar’
Baca SelengkapnyaAkan ada dua gelombang keberangkatan jemaah menuju Tanah Suci
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Diimbau melakukan istithaah kesehatan terlebih dahulu. Hal ini diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 83 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaAturan yang sama juga berlaku bagi jemaah haji maupun umrah saat kembali ke Tanah Air.
Baca SelengkapnyaPihak berwenang belum memberikan waktu dan tanggal pasti kapan pemeliharaan selesai.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan data Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh, jemaah haji dengan usia 86-95 tahun tercatat sebanyak 1.885 orang.
Baca SelengkapnyaMenteri Agama telah mengumumkan bahwa proses pembayaran untuk pendaftaran haji segera akan dibuka pada awal tahun 2024.
Baca SelengkapnyaHarapannya melalui doa tersebut agar perjalanan diberikan kelancaran dan bisa pulang dengan selamat.
Baca SelengkapnyaSahabat Dream lagi nggak mau ribet? Nih tips and trick 3 cara tampil dengan hijab simple dan mudah. Yuk coba
Baca Selengkapnya