Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tim Pengawas Haji Khusus Diterjunkan Pantau Pelayanan PIHK

Tim Pengawas Haji Khusus Diterjunkan Pantau Pelayanan PIHK

Dream - Kementerian Agama menerjunkan tim pengawas penyelenggaraan ibadah haji khusus. Tim ini bertugas memantau penyelenggara ibadah haji agar jemaah benar-benar terlindungi dari hal-hal yang merugikan.

"Pengawas ini fungsinya sebagai upaya perlindungan konsumen," ujar Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kementerian Agama, Nizar Ali, dikutip dari kemenag.go.id, Jumat 13 Juli 2018.

Menurut Nizar tim ini akan memastikan para jemaah haji khusus mendapatkan hak mereka sesuai perjanjian. Sebab, tanggung jawab penyelenggaraan haji khusus bukan pada Kemenag, namun agen perjalanan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Nizar berharap tim dapat cermat dalam melakukan pengawasan pelaksanaan ibadah haji di lapangan. Salah satunya memastikan PIHK telah menyediakan pembimbing ibadah haji.

"Haji itu yang utama adalah keabsahan dalam ibadah. Jadi pembimbing ibadah haji merupakan hal penting," kata Nizar.

Selanjutnya, dia merinci ada enam layanan yang tidak boleh luput dari pantauan tim pengawas. Layanan tersebut meliputi akomodasi, konsumsi, transportasi, perlindungan jemaah, perlengkapan jemaah, dan kesehatan.

Khusus untuk obat-obatan jemaah haji khusus, Nizar menegaskan hal itu menjadi tanggung jawab PIHK. "Jangan sampai bercampur dengan obat-obatan bagi jemaah haji reguler," kata dia.

Direktur Binda Umroh dan Haji Khusus, Arfi Hatim, berharap tim ini dapat bekerja optimal. Tim dibentuk dalam dua kelompok.

Kelompok pertama tergabung dalam Panitia Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh (PPIH) Arab Saudi. Sedangkan kelompok kedua tergabung dalam PPIH di Tanah Air.

Jemaah haji khusus masuk dalam kuota yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia. Tahun ini, kuota haji khusus ditetapkan sebanyak 17 ribu dari 221 ribu jemaah haji.

(Sah)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kemenag Perpanjang Masa Pelunasan Bipih Tahap 1 hingga 23 Februari 2024
Kemenag Perpanjang Masa Pelunasan Bipih Tahap 1 hingga 23 Februari 2024

Kemenag Perpanjang Masa Pelunasan Bipih Tahap 1 Hingga 23 Februari 2024

Baca Selengkapnya
Menteri Muhadjir Wacanakan Larangan Haji Lebih dari Satu Kali
Menteri Muhadjir Wacanakan Larangan Haji Lebih dari Satu Kali

Banyak calon jemaah haji lansia, Menko PMK rencanakan haji dibatasi satu kali mempersingkat antrean.

Baca Selengkapnya
Catat, Pelunasan Biaya Haji Dibuka Mulai 9 Januari 2024
Catat, Pelunasan Biaya Haji Dibuka Mulai 9 Januari 2024

Menteri Agama telah mengumumkan bahwa proses pembayaran untuk pendaftaran haji segera akan dibuka pada awal tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Calon Jemaah Haji Harus Periksa Kesehatan untuk Penuhi Syarat Istitaah
Calon Jemaah Haji Harus Periksa Kesehatan untuk Penuhi Syarat Istitaah

Diimbau melakukan istithaah kesehatan terlebih dahulu. Hal ini diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 83 Tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Ingin Naik Haji? Inilah 8 Kewajiban yang Harus Dipenuhi Dulu agar Ibadah Berjalan Lancar
Ingin Naik Haji? Inilah 8 Kewajiban yang Harus Dipenuhi Dulu agar Ibadah Berjalan Lancar

Menunaikan ibadah haji adalah kewajiban bagi umat Islam yang mampu.

Baca Selengkapnya
Pelunasan Biaya Haji Tahap II Dibuka, Simak Kuota dan Syaratnya
Pelunasan Biaya Haji Tahap II Dibuka, Simak Kuota dan Syaratnya

Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1445 H tahap II dibuka sejak 13-26 Maret 2024.

Baca Selengkapnya