Penyebab Jemaah Haji Tak Bisa Terbang dari Bandara Kertajati
Dream - Bandara Kertajati belum bisa dipakai untuk menerbangkan jemaah calon haji tahun ini. Belum ada dasar hukum yang mengatur pemberangkatan jemaah haji dari bandara yang terletak di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, tersebut.
“Pemberangkatan dari Kertajati belum ada dasar hukumnya mengingat bandara itu belum ditetapkan sebagai bandara Embarkasi Haji dan atau Embarkasi Haji Antara,” tutur Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Nizar Ali, di Jakarta, Kamis 19 Juli 2018.
Menurut Nizar, jika dipaksakan memberangkatkan jemaah haji dari Kertajadi tahun ini, maka berpotensi menyalahi Undang-Undang No 13 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Sehingga bisa menjadi temuan pengawas keuangan negara.
Untuk jemaah haji asal Jawa Barat, saat ini prosedurnya adalah pemberangkatan jemaah dari Embarkasi Haji Bekasi ke Bandara Soekarno-Hatta, lalu ke Arab Saudi. Karenanya, jika jemaah haji diberangkatkan dari Embarkasi Haji Bekasi menuju Bandara Kertajati terlebih dahulu, maka menyalahi prosedur.
Jika tahun ini jemaah haji Jawa Barat diberangkatkan dari Kertajati, juga berpotensi menimbulkan masalah, baik kelelahan fisik maupun psikologi. “Rencana pemberangkatan jemaah dengan rute Asrama Haji Bekasi ke Bandara Kertajati lalu terbang ke Bandara Soekarno Hatta, menyalahi UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah,” tegas Nizar.
Menurut Nizar, Pasal 35 UU 13/2008 mengatur bahwa transportasi dari daerah asal ke embarkasi menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah. Sedang Pasal 33 mengatur bahwa pelayanan transportasi dari embarkasi ke Saudi pergi pulang menjadi wewenang Menteri Agama.
“Menteri Agama sudah mengatakan bahwa karena memerlukan asrama haji, maka tahun ini Kertajati belum bisa digunakan sebagai embarkasi,” tandas dia.
Nizar menambahkan, tahun ini Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi sudah bersepakat bahwa jemaah haji Jawa Barat akan melakukan proses biometrik dan finger print di Asrama Haji Bekasi. Adapun untuk proses precleareance akan dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng.
Seluruh jemaah haji asal Provinsi Jawa Barat sudah diberangkatkan menuju Arab Saudi secara bertahap sejak 18 Juli 2018. Proses ini akan berlangsung hingga 15 Agustus 2018.
“Kami minta kepada Ketua PPIH Embarkasi Bekasi untuk tetap memberangkatkan seluruh jemaah haji asal Jawa Barat sesuai prosedur yang ditetapkan, yaitu dari asrama haji Embarkasi Bekasi menuju Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng,” ucap Nizar.
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Selain kuota haji yang semakin banyak, terdapat peningkatan layanan haji lainnya.
Baca SelengkapnyaBagi jemaah yang mengalami catat karena kecelakaan akan menerima asuransi 2,6 persen hingga 100 persen BIPIH.
Baca SelengkapnyaJadwal Perjalanan Haji 2024, Kloter Pertama Berangkat 12 Mei 2024
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Arab Saudi saat ini sedang membuat persiapan untuk menggunakan taksi terbang sebagai moda transportasi baru selama musim haji.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan data Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh, jemaah haji dengan usia 86-95 tahun tercatat sebanyak 1.885 orang.
Baca SelengkapnyaBeruntung, tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan pesawat itu.
Baca SelengkapnyaKementerian menekankan bahwa perubahan ini bertujuan untuk mengelola arus masuk dan aktivitas jemaah haji dengan lebih baik, menjelang dan selama musim haji.
Baca SelengkapnyaDiimbau melakukan istithaah kesehatan terlebih dahulu. Hal ini diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 83 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan kesimpulan rapat panja, biaya haji yang harus ditanggung oleh jemaah atau biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) sebesar Rp 56.046.172.
Baca Selengkapnya