Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemenag Tegaskan Tak Kelola Visa Haji Mujamalah, Hanya Haji Reguler dan Khusus

Kemenag Tegaskan Tak Kelola Visa Haji Mujamalah, Hanya Haji Reguler dan Khusus Jemaah Haji Indonesia (Kemenag)

Dream - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan tidak memiliki kewenangan dalam mengelola visa haji mujamalah. Kewenangan Kemenag adalah pengelolaan visa haji kuota Indonesia. Di dalamnya terdapat visa kuota haji reguler dan visa kuota haji khusus.

"Sesuai undang-undang Kementerian Agama tidak mengelola visa haji mujamalah, hanya visa haji kuota Indonesia," kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief dalam keterangannya, dikutip Selasa 5 Juli 2022.

Hilman menjelaskan bahwa menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, mengatur bahwa visa haji Indonesia terbagi menjadi dua yaitu visa haji kuota Indonesia dan visa haji mujamalah undangan pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Visa mujamalah dikeluarkan oleh Pemerintah Arab Saudi dan biasanya digunakan untuk menjamu atau mengundang mitra Saudi untuk kepentingan diplomatik dan lain-lain.

"Karena sifatnya adalah undangan raja, pengelolaan visa tersebut di bawah kewenangan langsung Kedutaan Besar Arab Saudi," ujarnya.

Adapun terkait teknis keberangkatannya, lanjut Hilman, pemegang visa mujamalah harus berangkat ke Arab Saudi melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Ayat (2) pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengatur bahwa warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib berangkat melalui PIHK.

"Ketentuan ini dimaksudkan agar proses pemberangkatan setiap WNI yang akan menunaikan ibadah haji tercatat. Di samping itu, pihak penyelenggara yang bertanggung jawab dalam hal ini adalah PIHK," tutur Hilman.

Sedangkan pada ayat (3) pasal 18 mengatur bahwa PIHK yang memberangkatkan WNI yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada menteri.

Tempat Sampah di Hotel Terbakar, Jemaah Haji Diminta Tak Buang Puntung Rokok Sembarangan

Dream - Tempat sampah ditemukan terbakar dari salah satu sudut di Hotel Makarem Diyafah No 509 Misfalah-Mekah, yang menjadi tempat pembuangan sampah. 

Kepala Daker Makkah, Mukhammad Khanif mengatakan, asap yang mengepul bersumber dari puntung rokok yang belum dimatikan saat dibuang. 

Khanif mengimbau jemaah haji Indonesia untuk tidak membuang puntung rokok sembarangan. Khanif juga meminta agar jemaah memastikan sisa rokok yang dibuang sudah dimatikan. 

" Bukan kebakaran hotel. Tepatnya ada tempat pembuangan sampah yang terbakar karena putung rokok. Sudah dipadamkan dan jemaah sudah beraktivitas sebagaimana biasa," terang Khanif di Mekah, dikutip Senin 4 Juli 2022.

"Jemaah yang merokok, agar membuang sisa rokoknya di tempat sampah yang disediakan. Jangan lupa, pastikan bahwa puntung rokok itu sudah dimatikan. Terimakasih pada jemaah yang telah mematuhi aturan," sambung Khanif.

Menurut Khanif, kebersihan lingkungan seputar hotel harus dijaga bersama untuk kesehatan bersama. Puntung rokok yang dibuang sembarangan, apalagi dalam kondisi masih menyala, bisa saja menyebabkan sampah kertas atau bahan kering lainnya terbakar. 

"Segala potensi yang bisa memantik nyala api harus diminimalisir, termasuk putung rokok," pesannya.

Khanif meminta para petugas sektor untuk tidak bosan mengingatkan jemaah tentang pentingnya membuang sisa rokok pada tempatnya dan dalam keadaan sudah dimatikan. Sehingga, potensi terjadinya sampah terbakar, bisa dihindari. Juga agar tidak membuat jemaah lain panik.

"Bisa saja, putung rokok yang masih menyala, membakar kertas atau sampah lainnya. Ini bisa membesar dan memunculkan asap," terangnya.

ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jadwal Lengkap Perjalanan Haji 1445 H, Kloter Pertama Berangkat 12 Mei 2024
Jadwal Lengkap Perjalanan Haji 1445 H, Kloter Pertama Berangkat 12 Mei 2024

Jadwal Perjalanan Haji 2024, Kloter Pertama Berangkat 12 Mei 2024

Baca Selengkapnya
Kemenag Perpanjang Masa Pelunasan Bipih Tahap 1 hingga 23 Februari 2024
Kemenag Perpanjang Masa Pelunasan Bipih Tahap 1 hingga 23 Februari 2024

Kemenag Perpanjang Masa Pelunasan Bipih Tahap 1 Hingga 23 Februari 2024

Baca Selengkapnya
Indonesia Dapat 20 Ribu Tambahan Kuota Haji 2024, Ini Pembagiannya
Indonesia Dapat 20 Ribu Tambahan Kuota Haji 2024, Ini Pembagiannya

Yaqut menyebutkan, jemaah reguler dan khusus masing-masing akan mendapatkan tambahan kuota 10.000.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Calon Jemaah Haji Harus Periksa Kesehatan untuk Penuhi Syarat Istitaah
Calon Jemaah Haji Harus Periksa Kesehatan untuk Penuhi Syarat Istitaah

Diimbau melakukan istithaah kesehatan terlebih dahulu. Hal ini diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 83 Tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Tahun Ini Indonesia Berangkatkan 241 Ribu Jemaah Haji
Tahun Ini Indonesia Berangkatkan 241 Ribu Jemaah Haji

Selain kuota haji yang semakin banyak, terdapat peningkatan layanan haji lainnya.

Baca Selengkapnya
Catat, Pelunasan Biaya Haji Dibuka Mulai 9 Januari 2024
Catat, Pelunasan Biaya Haji Dibuka Mulai 9 Januari 2024

Menteri Agama telah mengumumkan bahwa proses pembayaran untuk pendaftaran haji segera akan dibuka pada awal tahun 2024.

Baca Selengkapnya