Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemenag Tak Perlakukan Istimewa Jemaah Haji Khusus

Kemenag Tak Perlakukan Istimewa Jemaah Haji Khusus Jemaah Haji

Dream - Jemaah haji khusus yang rencananya tiba di Arab Saudi, pada Senin, 30 Juli 2018. Terkait hal ini Kementerian Agama (Kemenag) mengungkap tidak memperlakukan para jemaah tersebut dengan istimewa.

"Tidak ada (perlakuan istimewa). Kita tugasnya pengawasan untuk memastikan apa yang disepakati oleh jamaah dan pihak penyelenggara haji khusus dapat berjalan dengan baik dan benar di lapangan sehingga tidak jadi pelanggaran," ujar Kepala Daerah Kerja Bandara, Arsyad Hidayat di temui di Bandara Madinah, Minggu, 29 Juli 2018.

Pemerintah, kata Arsyad, akan memberikan hak yang sama baik haji khusus maupun reguler ketika berada di luar negeri. Sebelumnya, Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Nizar Ali menegaskan, setiap jemaah memiliki hak untuk memperoleh pelayanan sesuai dengan kontrak yang telah dibuat dengan Pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

"Saya kira ini menjadi komitmen bersama kita, PIHK dan pemerintah untuk memberikan pelayanan terbaik kepada setiap jemaah haji kita," ujar Nizar.

Nizar mengatakan, jemaah haji yang memiliki keluhan terhadap layanan haji khusus dapat langsung mengkomunikasikan kepada PIHK. Kemenag sebagai pengawas pelaksanaan ibadah haji khusus juga akan memantau pelaksanaan pelayanan ibadah haji khusus.

"Kementerian Agama akan bertindak tegas kepada PIHK apabila tidak memberikan layanan sesuai dengan ketentuan dan standar pelayanan minimal," ujar Nizar.

Tak seperti haji reguler, penyelenggaraan ibadah haji khusus bukan menjadi tanggung jawab pemerintah, melainkan PIHK. Untuk itu, Nizar berharap, PIHK dapat memberikan pelayanan terbaik bagi jemaah.

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jemaah Haji Meninggal Bisa Klaim Asuransi hingga Rp135 Juta
Jemaah Haji Meninggal Bisa Klaim Asuransi hingga Rp135 Juta

Bagi jemaah yang mengalami catat karena kecelakaan akan menerima asuransi 2,6 persen hingga 100 persen BIPIH.

Baca Selengkapnya
Calon Jemaah Haji Harus Periksa Kesehatan untuk Penuhi Syarat Istitaah
Calon Jemaah Haji Harus Periksa Kesehatan untuk Penuhi Syarat Istitaah

Diimbau melakukan istithaah kesehatan terlebih dahulu. Hal ini diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 83 Tahun 2024.

Baca Selengkapnya
MUI: Haram Hukumnya Memberi dan Menerima ‘Serangan Fajar’
MUI: Haram Hukumnya Memberi dan Menerima ‘Serangan Fajar’

MUI: Haram Hukumnya Memberi dan Menerima ‘Serangan Fajar’

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong
MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

MK menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Baca Selengkapnya
Tahun Ini Indonesia Berangkatkan 241 Ribu Jemaah Haji
Tahun Ini Indonesia Berangkatkan 241 Ribu Jemaah Haji

Selain kuota haji yang semakin banyak, terdapat peningkatan layanan haji lainnya.

Baca Selengkapnya
Mencari Nafkah Itu Penting, Bagaimana Hukumnya jika Para Pekerja Berat Tidak Puasa?
Mencari Nafkah Itu Penting, Bagaimana Hukumnya jika Para Pekerja Berat Tidak Puasa?

Ulama menyatakan bahwa mereka yang menjalani pekerjaan berat bisa mendapatkan keringanan puasa.

Baca Selengkapnya
Ini Putusan Sengketa Pilpres 2024 oleh Hakim MK yang Dianggap Presiden Jokowi Paling Penting
Ini Putusan Sengketa Pilpres 2024 oleh Hakim MK yang Dianggap Presiden Jokowi Paling Penting

Menurut Jokowi, yang terpenting adalah pertimbangan hukum yang disampaikan MK menyatakan tuduhan dugaan kecurangan oleh pemerintah selama pilpres tidak terbukti

Baca Selengkapnya
55 Jemaah Tertua Akan Berangkat Haji 2024, Usia 96 Hingga 109 Tahun
55 Jemaah Tertua Akan Berangkat Haji 2024, Usia 96 Hingga 109 Tahun

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh, jemaah haji dengan usia 86-95 tahun tercatat sebanyak 1.885 orang.

Baca Selengkapnya