Kemenag Tak Perlakukan Istimewa Jemaah Haji Khusus
Dream - Jemaah haji khusus yang rencananya tiba di Arab Saudi, pada Senin, 30 Juli 2018. Terkait hal ini Kementerian Agama (Kemenag) mengungkap tidak memperlakukan para jemaah tersebut dengan istimewa.
"Tidak ada (perlakuan istimewa). Kita tugasnya pengawasan untuk memastikan apa yang disepakati oleh jamaah dan pihak penyelenggara haji khusus dapat berjalan dengan baik dan benar di lapangan sehingga tidak jadi pelanggaran," ujar Kepala Daerah Kerja Bandara, Arsyad Hidayat di temui di Bandara Madinah, Minggu, 29 Juli 2018.
Pemerintah, kata Arsyad, akan memberikan hak yang sama baik haji khusus maupun reguler ketika berada di luar negeri. Sebelumnya, Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Nizar Ali menegaskan, setiap jemaah memiliki hak untuk memperoleh pelayanan sesuai dengan kontrak yang telah dibuat dengan Pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
"Saya kira ini menjadi komitmen bersama kita, PIHK dan pemerintah untuk memberikan pelayanan terbaik kepada setiap jemaah haji kita," ujar Nizar.
Nizar mengatakan, jemaah haji yang memiliki keluhan terhadap layanan haji khusus dapat langsung mengkomunikasikan kepada PIHK. Kemenag sebagai pengawas pelaksanaan ibadah haji khusus juga akan memantau pelaksanaan pelayanan ibadah haji khusus.
"Kementerian Agama akan bertindak tegas kepada PIHK apabila tidak memberikan layanan sesuai dengan ketentuan dan standar pelayanan minimal," ujar Nizar.
Tak seperti haji reguler, penyelenggaraan ibadah haji khusus bukan menjadi tanggung jawab pemerintah, melainkan PIHK. Untuk itu, Nizar berharap, PIHK dapat memberikan pelayanan terbaik bagi jemaah.
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bagi jemaah yang mengalami catat karena kecelakaan akan menerima asuransi 2,6 persen hingga 100 persen BIPIH.
Baca SelengkapnyaDiimbau melakukan istithaah kesehatan terlebih dahulu. Hal ini diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 83 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaMUI: Haram Hukumnya Memberi dan Menerima ‘Serangan Fajar’
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
MK menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Baca SelengkapnyaSelain kuota haji yang semakin banyak, terdapat peningkatan layanan haji lainnya.
Baca SelengkapnyaUlama menyatakan bahwa mereka yang menjalani pekerjaan berat bisa mendapatkan keringanan puasa.
Baca SelengkapnyaMenurut Jokowi, yang terpenting adalah pertimbangan hukum yang disampaikan MK menyatakan tuduhan dugaan kecurangan oleh pemerintah selama pilpres tidak terbukti
Baca SelengkapnyaBerdasarkan data Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh, jemaah haji dengan usia 86-95 tahun tercatat sebanyak 1.885 orang.
Baca Selengkapnya