Ilustrasi haji (SHutterstock)
Dream - Kementerian Agama (Kemenag) melalui Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) merilis daftar nama jemaah haji reguler yang berhak berangkat tahun 1443 H/2022 M. Daftar nama tersebut dapat diakses melalui laman www.haji.kemenag.go.id.
“ Alhamdulillah, proses verifikasi daftar nama jemaah haji regular sudah selesai. Saya sudah terbitkan Keputusan Dirjen PHU terkait itu,” terang Dirjen PHU Hilman Latief di Jakarta, dalam keterangan tertulisnya pada Minggu 8 Mei 2022.
Hilman menyampaikan, daftar nama yang sudah diumumkan itu telah dikirim ke Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia untuk dilakukan tindak lanjut.
Proses verifikasi, kata Hilman, dilakukan untuk memastikan seluruh jemaah yang berangkat memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Saudi, yaitu: mereka yang berusia paling tinggi 65 tahun 0 bulan per tanggal 30 Juni 2022 serta sudah menerima vaksinasi Covid-19.
12 Tahun Menabung, Tukang Sapu Jalanan Pergi Haji Pekan Ini
Kisah Tobat Anak Punk, Dulu Tak Pernah Sholat Setelah Insaf Naik Haji
Kisah Kakek Tukang Becak Ajak Istri Naik Haji: Ada Panggilan Gusti Allah
Tangis Wartini Pecah Saat Pertama Kali Lihat Kabah
Pemberangkatan Kloter I Haji 2022 Hari Ini, Dirjen PHU: `Saya Lebih Baik Keras di Sini`
Layanan Kursi Roda Bantu Jemaah Haji di Masjidil Haram, Segini Tarif Sewanya
Laporan Terbaru Haji 2022, 57.100 Jemaah Sudah Berangkat ke Tanah Suci
2.022 Jemaah Haji Aceh Dapat Rejeki Nomplok di Mekah! Terima Wakaf Baitul Asyi Rp6 Juta
Cerita Jauharoh Said, Jemaah Haji Asal Mojokerto yang Sudah Ratusan Kali ke Tanah Suci
Tak Cukup Waktu untuk Pengurusan, Kemenag Tolak Tambahan 10 Ribu Kuota Haji 2022