Jemaah Haji Wafat di Tanah Suci, Keluarga Disantuni Rp18,5 Juta
Dream - Jemaah calon haji asal Kabupaten Asahan, Katio Abdul Majid Simanjuntak, wafat di Madinah, Rabu 25 Juli 2018. Anggota kelompok terbang 02/MES Embarkasi Medan itu meninggal dunia dalam usia 59 tahun.
Sekretaris Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Medan, Muslim, mengatakan bahwa warga Dusun II Alang Bonbon Aek Kuasan Kabupaten Asahan itu wafat saat dirawat di Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Madinah. Katio terserang Cardiovascular Diseases.
Menurut Muslim, ahli waris jemaah haji yang wafat akan mendapatkan santunan dari PT Asuransi Takaful Keluarga. Dengan kontribusi (premi) sebesar Rp49 ribu, keluarga jemaah yang meninggal akan mendapat santunan sebesar Rp18,5 juta bila jemaah haji meninggal karena sakit.
Sementara, apabila jemaah meninggal dunia karena kecelakaan, maka keluarganya akan mendapat santunan Rp37 juta. “Adapun risiko cacat tetap karena kecelakaan mendapatkan santunan sebesar persentase tertentu sesuai dengan kriteria cacatnya,” ungkap Muslim.
Sekretaris PPIH yang juga menjabat sebagai Kabid Penyelenggara Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Sumut ini menambahkan, ahli waris jemaah haji yang wafat dapat mengajukan klaim asuransi setelah proses pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji berakhir.
Sumber: sumut.kemenag.go.id
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jemaah Haji Meninggal Bisa Klaim Asuransi hingga Rp135 Juta
Bagi jemaah yang mengalami catat karena kecelakaan akan menerima asuransi 2,6 persen hingga 100 persen BIPIH.
Baca SelengkapnyaCalon Jemaah Haji Harus Periksa Kesehatan untuk Penuhi Syarat Istitaah
Diimbau melakukan istithaah kesehatan terlebih dahulu. Hal ini diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 83 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaCatat, Pelunasan Biaya Haji Dibuka Mulai 9 Januari 2024
Menteri Agama telah mengumumkan bahwa proses pembayaran untuk pendaftaran haji segera akan dibuka pada awal tahun 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Biaya Haji 2024 Disepakati Rp93,4 Juta, Jemaah Bayar Rp56 Juta
Berdasarkan kesimpulan rapat panja, biaya haji yang harus ditanggung oleh jemaah atau biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) sebesar Rp 56.046.172.
Baca SelengkapnyaTahun Ini Indonesia Berangkatkan 241 Ribu Jemaah Haji
Selain kuota haji yang semakin banyak, terdapat peningkatan layanan haji lainnya.
Baca Selengkapnya55 Jemaah Tertua Akan Berangkat Haji 2024, Usia 96 Hingga 109 Tahun
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh, jemaah haji dengan usia 86-95 tahun tercatat sebanyak 1.885 orang.
Baca SelengkapnyaIndonesia Dapat 20 Ribu Tambahan Kuota Haji 2024, Ini Pembagiannya
Yaqut menyebutkan, jemaah reguler dan khusus masing-masing akan mendapatkan tambahan kuota 10.000.
Baca SelengkapnyaPelunasan Biaya Haji Tahap II Dibuka, Simak Kuota dan Syaratnya
Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1445 H tahap II dibuka sejak 13-26 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaPelunasan Biaya Haji Reguler Tahap 1 Dibuka Mulai 10 Januari, Segini Besaran per Embarkasi
Pelunasan Biaya Haji Reguler Tahap 1 Dibuka Mulai 10 Januari, Segini Besaran per Embarkasi
Baca SelengkapnyaNOTED KAK! Tipe-Tipe Karyawan Memasuki `Jam Rawan`
Sahabat Dream, kalian kira-kira tipe yang mana nih kalau sudah masuk jam-jam rawan seperti ini? Comment di bawah yuk.
Baca Selengkapnya