Jemaah Haji Harus Waspadai Jasa Kursi Roda Ilegal, Tarif Selangit
Dream – Perjalanan pulang usai melempar jumrah dari Jamarat ke Mina menjadi fase tersulit jemaah haji. Usai berjalan sekitar 4 kilometer, jemaah akan pulang ke pemondokan di Mina.
Kondisi yang lelah memaksa sebagian jemaah mencari jasa kursi roda tak resmi. Jemaah haji yang menyewa jasa kursi roda ilegal harus merogoh kocek dalam.
Jemaah asal Makassar, Daeng Nazar, harus rela mengeluarkan uang sebesar 300 riyal atau sekitar Rp1 juta agar bisa membawa sang ibu ke penginapan.
“Lumayan mahal untuk sekali pakai, tapi mau gimana lagi ibu saya sudah tidak kuat jalan lagi,” ujar Daeng Nazar.
Berdasarkan informsi, sewa kursi roda pada puncak musim haji bisa mencapai 100 hingga 500 riyal. Dengan tarif tersebut, jemaah akan mendapat layanan menggunakan kursi roda saat tawaf dan sa'i dengan orang yang akan mendorong.
“Saya minta jemaah tunggu bersabar sampai petugas membantu, kalau sampai 500 riyal tidak wajar, terlalu mahal,” ujar dia.
Beda Resmi dan Ilegal
Perbedaan jasa kursi roda resmi dan ilegal sangat mencolok, salah satunya dengan mengenali seragam yang digunakan.
Tarif yang dipatok jasa kursi roda ilegal biasanya sangat mahal. Terkadang suka meninggalkan jemaah haji begitu saja.
Sementara untuk kursi roda yang disiapkan petugas jumlahnya terbatas. Sehingga akan sulit membagi-bagikannya dengan ribuan jemaah Indonesia.
Sebelumnya, Direktur Bina Haji dan Umrah Kemenag, Khoirizi H. Dasir, mengatakan kursi roda, tandu, dan kelengkapan P3K telah disiapkan untuk hari pertama jemaah haji melempar jumrah. Peralatan itu diberikan kepada tim Pertolongan Pertama Pada Jemaah Haji (P3JH).
“Karena petugasnya baru 20-an orang, rencana pengadaan sekitar 10 alat (kursi roda) dulu,” ujar Khoirizi.
P3JH merupakan tim yang baru dibentuk dan pertama kali diterjunkan dalam musim haji tahun ini.
Tim P3JH disiapkan untuk mengisi titik kosong yang selama ini kurang terlayani maksimal khususnya pada masa puncak haji, Arafah-Mina-Muzdalifah (Armina).
Laporan jurnalis Dream, Maulana Kautsar, dari Tanah Suci
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berdasarkan kesimpulan rapat panja, biaya haji yang harus ditanggung oleh jemaah atau biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) sebesar Rp 56.046.172.
Baca SelengkapnyaPelunasan Biaya Haji Reguler Tahap 1 Dibuka Mulai 10 Januari, Segini Besaran per Embarkasi
Baca SelengkapnyaBagi jemaah yang mengalami catat karena kecelakaan akan menerima asuransi 2,6 persen hingga 100 persen BIPIH.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Diskon tarif tol sebesar 20% ini berlaku untuk Tol Trans Jawa dari Jakarta hingga Semarang dan sebaliknya.
Baca Selengkapnya