Ini Penyebab Terbesar Wafatnya Jemaah Haji Indonesia
Dream – Surat edaran Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama mengenai syarat kesehatan untuk pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) berperan penting dalam penurunan angka kematian jemaah haji tahun ini.
“Ini sangat positif bagi jemaah dan berkomitmen terhadap perlindungan jemaah haji Indonesia,” kata Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Eka Jusuf Singka.
Hingga Selasa, 11 September 2018, pukul 21.09 waktu Arab Saudi, jumlah jemaah haji meninggal tercatat 327 orang. Jumlah ini turun, dibanding total kematian jemaah pada haji 2017 yang mencapai 691 orang.
Dari jumlah 327 itu, 47 di antaranya meninggal di Madinah, 235 di Mekah, delapan di Arafah, dan 24 lainnya di Mina.
Menurut Eka, sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 tahun 2016 tentang Istithaah Kesehatan jemaah haji terdapat tiga penyakit yang dianggap tidak memenuhi syarat kesehatan.
“Yakni pertama, penyakit yang dapat mengancam jiwa. Ke dua, penyakit gangguan jiwa berat. Ke tiga, penyakit yang tidak dapat disembuhkan,” ujar dia.
Menurut data Sistem KOmputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kemenag, hingga malam ini, masih terdapat sejumlah jemaah yang dirawat.
Jumlah jemaah yang dirawat di Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Mekah sebanyak 59 orang. Sementara yang dirujuk ke sejumlah rumah sakit di Arab Saudi sebanyak 75 orang.
Kepala KKHI Mekah, Nirwan Satriya, mengatakan, tiga penyakit yang paling banyak menyebabkan kematian di wilayahya yakni respiratory disease (gangguan pernafasan), cardiovascular disease (jantung), dan shock sepsis (infeks berat).
Sementara itu, jumlah jemaah yang dirawat di KKHI Madinah berjumlah 27 dan yang dirujuk di RSAS Madinah sebanyak 16 orang.
Tiga penyakit tertinggi yang mengintai jemaah haji di madinah di antaranya, volume depletion atau turunnya cairan tubuh, pneumonia atau radang paru-paru, dan Dyspepsia atau radang lambung.
Laporan Maulana Kautsar dari Tanah Suci
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tahun Ini Indonesia Berangkatkan 241 Ribu Jemaah Haji
Selain kuota haji yang semakin banyak, terdapat peningkatan layanan haji lainnya.
Baca Selengkapnya55 Jemaah Tertua Akan Berangkat Haji 2024, Usia 96 Hingga 109 Tahun
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh, jemaah haji dengan usia 86-95 tahun tercatat sebanyak 1.885 orang.
Baca SelengkapnyaJemaah Indonesia Tak Lagi Ditempatkan di Mina Jadid saat Puncak Haji 2024
Pemerintah telah menemukan lokasi pengganti yaitu di sekitar tenda jemaah haji Asia Tenggara.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jemaah Indonesia Wajib Tahu, Arab Saudi Terapkan 5 Aturan Baru di Masjidil Haram, Apa Saja?
Aturan baru itu ditetapkan untuk memastikan keamanan dan kenyamanan jemaah saat melakukan tawaf dan Sa'i
Baca Selengkapnya45 Ribu Jemaah Lansia Akan Berangkat Haji di Tahun 2024
Dari total 241 ribu jemaah haji Indonesia, 45 ribu jemaah lanjut usia (lansia) yang akan berangkat ke tanah suci tahun ini.
Baca SelengkapnyaArab Saudi Keluarkan Aturan Baru Visa Umroh, Simak Soal Ketentuan Masa Berlaku dan Kedaluwarsanya
Kementerian menekankan bahwa perubahan ini bertujuan untuk mengelola arus masuk dan aktivitas jemaah haji dengan lebih baik, menjelang dan selama musim haji.
Baca SelengkapnyaAlmarhum Dante Datang ke Mimpi Tamara Tyasmara: "Dia Kelihatan Senang Banget"
Tamara Tyasmara Diimpikan Dante Jelang Lebaran, Dia Senang-senang Disana. Yuk simak selengkapnya
Baca SelengkapnyaJadwal Lengkap Perjalanan Haji 1445 H, Kloter Pertama Berangkat 12 Mei 2024
Jadwal Perjalanan Haji 2024, Kloter Pertama Berangkat 12 Mei 2024
Baca SelengkapnyaCalon Jemaah Haji Harus Periksa Kesehatan untuk Penuhi Syarat Istitaah
Diimbau melakukan istithaah kesehatan terlebih dahulu. Hal ini diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 83 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaBiaya Haji 2024 Disepakati Rp93,4 Juta, Jemaah Bayar Rp56 Juta
Berdasarkan kesimpulan rapat panja, biaya haji yang harus ditanggung oleh jemaah atau biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) sebesar Rp 56.046.172.
Baca Selengkapnya