Ini Besaran Denda untuk Jemaah Haji
Dream – Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi akhirnya mengumumkan besaran dam atau denda untuk jemaah haji. Pengumuman ini dikeluarkan setelah panitia haji melakukan pertemuan dengan Islamic Development Bank (IDB) dan kantor pos Arab Saudi.
“Alhamdulillah tadi kami bahas bersama-sama dengan pelaksanaan di lapangan seperti apa,” kata Kepala PPIH Ahmad Dumyati Basori, di Mekah, Sabtu 4 Agustus 2018.
“Tentu juga disampaikan oleh bapak pengendali, bapak direktur pengelola keuangan haji disampaikan tadi harganya adalah 475 riyal (sekitar Rp1,8 juta) untuk satu kupon,” tambah dia.
Sebelum resmi dibuka, PPIH dan IDB akan bertukar surat untuk menyelesaikan administrasi. Setelah usai, gerai-gerai pembayar dam akan dibuka di 11 sektor pemondokan di Mekah.
“Gerai-gerai ini akan kita realisasikan dalam sehari dua hari ini,” ujar dia.
Selain gerai-gerai itu, rencananya PPIH akan menyosialisasikan aturan pembayaran dam dengan membuat spanduk pengumuman dan surat edaran.
“Sehingga jemaah bisa beli kupon dam ini supaya lebih tertib. Dan ini harus kita segera lakukan sebelum pihak lain mendahului,” ucap dia.
Meski begitu pembayaran dam jemaah haji reguler Indonesia masih bersifat perorangan. Dumyati berharap, ke depannya, pembayaran dapat lebih terorganisasi.
"Ke depan supaya bisa dikoordinir supaya bisa lebih kolektif lagi dan bisa dikerjasamakan lebih awal," ujar dia.
Laporan jurnalis Dream, Maulana Kautsar, dari Tanah Suci
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Doa untuk Pemimpin Terpilih Agar Amanah dan Jujur dalam Menjalankan Pemerintahan
Seorang Muslim wajib kiranya mendoakan pemimpin yang nantinya terpilih agar amanah dan jujur dalam menjalankan pemerintahan.
Baca SelengkapnyaCatat, Pelunasan Biaya Haji Dibuka Mulai 9 Januari 2024
Menteri Agama telah mengumumkan bahwa proses pembayaran untuk pendaftaran haji segera akan dibuka pada awal tahun 2024.
Baca SelengkapnyaMUI: Haram Hukumnya Memberi dan Menerima ‘Serangan Fajar’
MUI: Haram Hukumnya Memberi dan Menerima ‘Serangan Fajar’
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kemenag Perpanjang Masa Pelunasan Bipih Tahap 1 hingga 23 Februari 2024
Kemenag Perpanjang Masa Pelunasan Bipih Tahap 1 Hingga 23 Februari 2024
Baca SelengkapnyaCalon Jemaah Haji Harus Periksa Kesehatan untuk Penuhi Syarat Istitaah
Diimbau melakukan istithaah kesehatan terlebih dahulu. Hal ini diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 83 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaKetentuan Membayar Fidyah Puasa Ramadan dan Niatnya yang Wajib Diketahui Umat Islam
Fidyah biasanya berupa pembayaran sejumlah uang atau pemberian makanan kepada orang yang membutuhkan untuk setiap hari puasa yang tidak dilaksanakan.
Baca SelengkapnyaAturan Barang Bawaan Jemaah Haji dan Umroh Biar Tak Disita Bea Cukai
Aturan yang sama juga berlaku bagi jemaah haji maupun umrah saat kembali ke Tanah Air.
Baca SelengkapnyaPelunasan Biaya Haji Tahap II Dibuka, Simak Kuota dan Syaratnya
Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1445 H tahap II dibuka sejak 13-26 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaJemaah Haji Meninggal Bisa Klaim Asuransi hingga Rp135 Juta
Bagi jemaah yang mengalami catat karena kecelakaan akan menerima asuransi 2,6 persen hingga 100 persen BIPIH.
Baca Selengkapnya