Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Berhaji Tanpa Izin, 116 WNI Ditangkap di Mekah

Berhaji Tanpa Izin, 116 WNI Ditangkap di Mekah Sejumlah WNI Terjaring Razia Di Saudi Lantaran Berhaji Secara Ilegal (Foto: MCH)

Dream - Sebanyak 116 Warga Negara Indonesia (WNI) terjaring razia otoritas keamanan Arab Saudi di sebuah penampungan yang terletak di kawasan Misfalah, Mekah. Penggerebekan berlangsung pada Jumat 27 Juli 2018, tengah malam.

Dari hasil berita acara pemeriksaan (BAP) oleh Tim Petugas dari Konsulat Jenderal RI (KJRI) Jeddah di Tarhil (Pusat Detensi Imigrasi), 116 WNI tersebut sebagian besar memegang visa kerja. Sisanya, masuk ke Arab Saudi dengan visa umroh dan ziarah.

Para WNI ini sebagian besar berdomisili di Mekah. Sementara lainnya berasal dari luar Mekah yang menyeberang melalui perbatasan untuk melaksanakan ibadah haji.

Koordinator Pelayanan dan Perlindungan Warga (KPW), Safaat Ghofur, mengatakan, para WNI yang digerebek itu sebagian besar berasal dari Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Dalam pemeriksaan, mereka mengaku berniat melaksanakan ibadah haji.

Kepada pihak penampung, terang Safaat, mereka membayar sewa kamar dengan biaya bervariasi mulai dari 150 hingga 400 riyal (Rp577 ribu-Rp1,5 juta) per kepala. Mereka menyewa beberapa syuggah (rumah) dalam satu imarah (gedung) melalui orang Bangladesh selaku calo.

Rumah-rumah tersebut dihuni 10 sampai 23 tiga orang. Penghuninya campur, antara laki-laki dan perempuan.

Salah seorang yang ditangkap mengaku berangkat dengan visa umroh dan masuk ke Saudi sebelum bulan puasa. Ada juga yang datang pada saat Ramadan.

WNI yang tidak mau disebutkan namanya ini mengaku berniat haji. Usai haji, dia akan pulang ke Indonesia melalui Tarhil. Apes baginya, sebelum mewujudkan niatnya, dia keburu terjaring razia.

"Jemaah bayar ke travel Rp50-60 juta," ucap jemaah yang tidak mau disebutkan namanya itu.

Sesampainya di Mekah, kata jemaah itu, mereka harus membayar uang tambahan sebesar 500 riyal (setara Rp1,9 juta) untuk menebus paspor ke guide.

"Setelah di Mekah, mereka bebas mau ke mana saja dan tidak ada urusan lagi dengan travel," kata Staf KJRI, Tolabul Amal, yang bertugas di Tarhil.

Sayangnya, kata Tolab, para WNI itu mengaku tidak ingat nama biro tavel yang memberangkatkan mereka. Hal itu menyulitkan penindakan.

Menurut Tolab, sebagian yang diamankan ada yang memiliki izin resmi. Tapi, diangkut juga karena tinggal dengan WNI lainnya yang ilegal.

Rogoh kocek hingga Rp90 juta

Seorang jemaah yang punya visa kunjungan pribadi (ziarah syakhshiah) mengaku tak tahu persoalan ini. Dia mengatakan, visa yang didapat diurus oleh anaknya dengan merogoh kocek hingga Rp90 juta.

Dengan biaya sebesar itu, dia berharap visa tersebut bisa diperpanjang hingga bulan haji.

Sebagian dari pengguna visa ziarah ini enggan dimintai keterangan oleh Tim Petugas dari KJRI saat melakukan BAP. Mereka berdalih telah melakukan perpanjangan visa dan ada pihak yang tengah berupaya membebaskan mereka.

"Dua tahun lalu kami mengurus sedikitnya 52 orang jemaah yang tertahan kepulangannya hingga 50 hari, karena berhaji dengan visa bisnis, kunjungan dan jenis visa lainnya. Dari mereka ada juga dari kalangan media. Mereka harus membayar 15 ribu riyal (setara Rp19,2 juta) per orang, baru bisa pulang," ujar Konsul Jenderal (Konjen) RI Jeddah, Mohamad Hery Saripudin.

Konjen Hery mengimbau masyarakat agar menunaikan ibadah haji sesuai prosedur yang telah diatur Pemerintah Saudi. "Tidak baik juga beribadah tapi dengan melanggar hukum negara setempat," kata Hery.

Laporan jurnalis Dream, Maulana Kautsar, dari Tanah Suci

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Umroh pada Hari Pencoblosan 14 Februari, WNI Dipastikan Kehilangan Hak Pilih
Umroh pada Hari Pencoblosan 14 Februari, WNI Dipastikan Kehilangan Hak Pilih

Kemungkinan jemaah umroh bisa mencoblos di sana sangat kecil karena keterbatasan surat suara yang disediakan

Baca Selengkapnya
55 Jemaah Tertua Akan Berangkat Haji 2024, Usia 96 Hingga 109 Tahun
55 Jemaah Tertua Akan Berangkat Haji 2024, Usia 96 Hingga 109 Tahun

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh, jemaah haji dengan usia 86-95 tahun tercatat sebanyak 1.885 orang.

Baca Selengkapnya
Calon Jemaah Haji Harus Periksa Kesehatan untuk Penuhi Syarat Istitaah
Calon Jemaah Haji Harus Periksa Kesehatan untuk Penuhi Syarat Istitaah

Diimbau melakukan istithaah kesehatan terlebih dahulu. Hal ini diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 83 Tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Arab Saudi Keluarkan Aturan Baru Visa Umroh, Simak Soal Ketentuan Masa Berlaku dan Kedaluwarsanya
Arab Saudi Keluarkan Aturan Baru Visa Umroh, Simak Soal Ketentuan Masa Berlaku dan Kedaluwarsanya

Kementerian menekankan bahwa perubahan ini bertujuan untuk mengelola arus masuk dan aktivitas jemaah haji dengan lebih baik, menjelang dan selama musim haji.

Baca Selengkapnya
MUI: Haram Hukumnya Memberi dan Menerima ‘Serangan Fajar’
MUI: Haram Hukumnya Memberi dan Menerima ‘Serangan Fajar’

MUI: Haram Hukumnya Memberi dan Menerima ‘Serangan Fajar’

Baca Selengkapnya
Dress IT! 1 Cardigan Untuk Jadi 3 Style
Dress IT! 1 Cardigan Untuk Jadi 3 Style

Sahabat Dream, kalian bisa coba nih, Outfit dengan 1 cardigan bisa bikin 3 style loh. Udah hemat penampilan tetap oke.

Baca Selengkapnya
NOTED KAK! Ketika Punya Teman Cepat Lapar
NOTED KAK! Ketika Punya Teman Cepat Lapar

"Bu Agus Lapar Bu!" Sahabat Dream, punya gak temen yang cepat banget lapar kalau lagi kerja? Ikut senewen nggak sih melihatnya?

Baca Selengkapnya