Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DPR Setujui Tambahan Anggaran Haji Rp1,5 Triliun, Menag Jamin Tak Dibebankan ke Jemaah

DPR Setujui Tambahan Anggaran Haji Rp1,5 Triliun, Menag Jamin Tak Dibebankan ke Jemaah Haji (Foto: Shutterstock)

 

Dream - Komisi VIII DPR menyetujui usulan penambahan biaya operasional penyelenggaraan haji 2022 sebesar Rp1,5 triliun yang diajukan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

"Kami dengan Pak Menteri Agama tadi sudah menyepakati terhadap komponen itu sebesar Rp 1,5 triliun lebih sedikit, sudah sepakati sumbernya dari nilai manfaat dan efisiensi pelaksanaan ibadah haji tahun-tahun sebelumnya," kata Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto, Selasa 31 Mei 2022.

Ia memastikan bahwa calon jemaah haji tahun ini tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan. Penambahan biaya haji itu dibebankan ke nilai manfaat di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

"Jadi kepada seluruh calon jemaah haji, tidak perlu galau atau risau, kami sudah putuskan penambahan biaya pelaksanaan ibadah haji itu dibebankan ke nilai manfaat yang ada di BPKH dan nilai efisiensi pelaksanaan haji-haji sebelumnya mulai tahun 2014 sampai 2019," ujarnya.

Tambahan anggaran tersebut berupa biaya paket layanan masyair jamaah reguler, tambahan anggaran paket layanan masyair untuk Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing KBIHU, Technical Landing jamaah embarkasi Surabaya, biaya selisih kurs penerbangan Saudi Arabian Airlines, dan biaya operasional haji khusus.

Adapun anggaran tambahan yang disepakati antara lain masyair jemaah reguler yang dibagi dua yakni, Rp700 miliar menggunakan anggaran efisiensi haji. Serta Rp791 miliar menggunakan anggaran nilai manfaat keuangan haji.

Untuk Technical Landing embarkasi Surabaya Rp25 miliar menggunakan efisiensi anggaran haji dan selisih kurs Rp19 miliar menggunakan efisiensi haji, valas, dan safeguarding. Total anggaran tambahan operasional haji yang disepakati Rp1.536.637.849.087, dengan kurs 1 riyal= Rp3.920.

Sementara itu, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, anggaran tambahan operasional haji tidak dibebankan kepada calon jemaah haji. Melainkan, mengunakan dana efisiensi dan beban manfaat keuangan haji.

Usai disepakati, Yaqut mengucapkan terima kasih atas berbagai masukan dan kesepakatan dari pimpinan dan anggota Komisi VIII DPR RI terkait hasil diskusi mengenai tambahan anggaran operasional haji tahun 2022 tersebut.

Menag Usul Tambah Anggaran Operasional Haji Rp1,5 Triliun

Dream - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan tambahan anggaran operasional haji tahun 2022 sebesar Rp1,5 triliun.

" Dengan adanya tambahan kebutuhan anggaran tersebut kami telah menyampaikan surat pada Ketua Komisi VIII DPR perihal usulan tambahan anggaran operasional haji reguler dan khusus tahun 2022," kata Yaqut dalam keterangan resminya, Senin 30 Mei 2022.

Dia menjelaskan, tambahan Rp1,5 triliun itu salah satunya disebabkan ada aturan baru dari Arab Saudi terkait paket layanan di Masyair, baik Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna) sebesar Rp 1,463 triliun.

Selain itu, ada kekurangan biaya masyair Petugas Haji Daerah (PHD) dan pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) sekitar Rp9,187 miliar.

"Biaya masyair jemaah haji reguler jumlah penambahannya Rp1.463.721 741.330,89. Ini beban nilai manfaat keuangan haji dan dana efisiensi haji. Dan biaya masyair PHD dan pembimbing KBIHU jumlahnya Rp9.187.435.980,78" ujar Yaqut.

Kemudian, ada biaya penambahan lainnya yakni technical landing jemaah embarkasi Surabaya sebesar Rp25,7 miliar.

"Biaya technical landing jemaah embarkasi Surabaya Rp25.733.232.000,00. Ini beban nilai manfaat keuangan haji dan dana efisiensi haji," kata Yaqut.

ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Biaya Haji 2024 Disepakati Rp93,4 Juta, Jemaah Bayar Rp56 Juta

Biaya Haji 2024 Disepakati Rp93,4 Juta, Jemaah Bayar Rp56 Juta

Berdasarkan kesimpulan rapat panja, biaya haji yang harus ditanggung oleh jemaah atau biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) sebesar Rp 56.046.172.

Baca Selengkapnya
Catat, Pelunasan Biaya Haji Dibuka Mulai 9 Januari 2024

Catat, Pelunasan Biaya Haji Dibuka Mulai 9 Januari 2024

Menteri Agama telah mengumumkan bahwa proses pembayaran untuk pendaftaran haji segera akan dibuka pada awal tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Tahun Ini Indonesia Berangkatkan 241 Ribu Jemaah Haji

Tahun Ini Indonesia Berangkatkan 241 Ribu Jemaah Haji

Selain kuota haji yang semakin banyak, terdapat peningkatan layanan haji lainnya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Calon Jemaah Haji Harus Periksa Kesehatan untuk Penuhi Syarat Istitaah

Calon Jemaah Haji Harus Periksa Kesehatan untuk Penuhi Syarat Istitaah

Diimbau melakukan istithaah kesehatan terlebih dahulu. Hal ini diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 83 Tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Jemaah Haji Meninggal Bisa Klaim Asuransi hingga Rp135 Juta

Jemaah Haji Meninggal Bisa Klaim Asuransi hingga Rp135 Juta

Bagi jemaah yang mengalami catat karena kecelakaan akan menerima asuransi 2,6 persen hingga 100 persen BIPIH.

Baca Selengkapnya
Pelunasan Biaya Haji Tahap II Dibuka, Simak Kuota dan Syaratnya

Pelunasan Biaya Haji Tahap II Dibuka, Simak Kuota dan Syaratnya

Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1445 H tahap II dibuka sejak 13-26 Maret 2024.

Baca Selengkapnya
DRESS IT! Outfit Ke Konser Ala IU

DRESS IT! Outfit Ke Konser Ala IU

Sahabat Dream, referensi kali cocok banget nih buat kalian yang suka nonton konser. Kali ini bisa jadi referensi buat nonton Coldplay.

Baca Selengkapnya
Kemenag Perpanjang Masa Pelunasan Bipih Tahap 1 hingga 23 Februari 2024

Kemenag Perpanjang Masa Pelunasan Bipih Tahap 1 hingga 23 Februari 2024

Kemenag Perpanjang Masa Pelunasan Bipih Tahap 1 Hingga 23 Februari 2024

Baca Selengkapnya
Begini Cara Danamon Syariah Percepat Nasabah Tunaikan Haji dan Umroh

Begini Cara Danamon Syariah Percepat Nasabah Tunaikan Haji dan Umroh

Kebutuhan untuk menjalankan ibadah haji dan umrah di Indonesia mencapai sekitar 700 ribu pendaftar setiap tahun.

Baca Selengkapnya
Aturan Barang Bawaan Jemaah Haji dan Umroh Biar Tak Disita Bea Cukai

Aturan Barang Bawaan Jemaah Haji dan Umroh Biar Tak Disita Bea Cukai

Aturan yang sama juga berlaku bagi jemaah haji maupun umrah saat kembali ke Tanah Air.

Baca Selengkapnya