Begini Nasib 116 WNI Jemaah Haji Ilegal
Dream – Sebanyak 116 warga negara Indonesia yang ditangkap aparat keamanan Arab Saudi karena hendak melakukan ibadah haji tanpa izin akhirnya dideportasi. Kuonsulat Jenderal RI di Jeddah telah mengeluarkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk mereka.
“Alhamdulillah sekarang sudah di Basmah, di-exit,” ucap Konsul Jenderal Republik Indonesia di Jeddah, Mohammad Hery Saripudin, Kamis 2 Agustus 2018.
Hery menambahkan, pemulangan 116 WNI itu dilakukan secara berkala. Sebanyak 32 orang telah dipulangkan Kamis kemarin. Sementara 84 lainnya diberangkatkan hari ini.
Menurut Hery, para WNI itu tergolong beruntung. Sebab, mereka tak dikenai denda besar dari Arab Saudi. “Belum sempat kena denda karena prosesi haji belum dimulai,” kata dia.
Hery mengatakan, persoalan haji ilegal terus terulang saban tahun. Dia menduga ada daerah tertentu yang mengorganisir penerbitan visa umroh, ziarah, dan bisnis untuk jemaah haji ilegal itu.
“Kebetulan sebagian besar dari kelompok itu dari Lombok Tengah beberapa dari Madura,” ucap Hery.
Laporan jurnalis Dream, Maulana Kautsar, dari Tanah Suci
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh, jemaah haji dengan usia 86-95 tahun tercatat sebanyak 1.885 orang.
Baca SelengkapnyaBanyak calon jemaah haji lansia, Menko PMK rencanakan haji dibatasi satu kali mempersingkat antrean.
Baca SelengkapnyaAkan ada dua gelombang keberangkatan jemaah menuju Tanah Suci
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pelunasan Biaya Haji Reguler Tahap 1 Dibuka Mulai 10 Januari, Segini Besaran per Embarkasi
Baca SelengkapnyaBerdasarkan kesimpulan rapat panja, biaya haji yang harus ditanggung oleh jemaah atau biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) sebesar Rp 56.046.172.
Baca SelengkapnyaSelain kuota haji yang semakin banyak, terdapat peningkatan layanan haji lainnya.
Baca SelengkapnyaKemenag Perpanjang Masa Pelunasan Bipih Tahap 1 Hingga 23 Februari 2024
Baca SelengkapnyaDiimbau melakukan istithaah kesehatan terlebih dahulu. Hal ini diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 83 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaPelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1445 H tahap II dibuka sejak 13-26 Maret 2024.
Baca Selengkapnya