Bawa Banyak Obat & Uang Ratusan Juta, Jemaah Haji Indonesia Tertahan di Bandara
Dream – Jemaah calon haji asal Medan yang tergabung dalam kelompok terbang MES18 tertahan di Bandara King Abdulaziz, Jeddah, Arab Saudi. Dia mengalami masalah bea cukai karena membawa obat-obatan dan uang dalam jumlah banyak.
"Ada masalah di bea cukai karena ibu-ibu dari MES-18 selain banyak obat-obatan juga di dalam tasnya ditemukan uang pecahan 100an sebesar Rp100 juta," ujar Kepala Daker Bandara, Arsyad Hidayat, di Jeddah, Jumat 10 Agustus 2018.
Selain jemaah perempuan yang tak disebut namanya itu, ada pula calon haji lain yang diketahui membawa uang Rp80 juta. Menurut Arsyad, dua jemaah itu dimintai keterangan, sehingga teman-teman lainnya harus menunggu di plaza.
"Meskipun masalah bisa diselesaikan oleh tim penghubung di bandara, tapi kejadian ini tidak boleh terulang," kata Arsyad.
Usai dimintai keterangan dan melalui proses negosiasi, uang jemaah telah dikembalikan utuh. Selain uang, petugas bea cukai Bandara King Abdulaziz juga menyita rokok dalam jumlah lebih dari 200 batang.
Atas peristiwa itu, petugas bea cukai bandara King Abdulaziz meminta Arsyad menyosialisasikan kebijakan yang melarang jemaah membawa uang dalam jumlah besar.
"Kami harapkan jemaah tidak mencoba-coba melanggar ketentuan. Selain berdampak secara individu hal seperti juga merugikan jemaah lain yang harus menunggu lebih lama," ujar Arsyad.
Laporan jurnalis Dream, Maulana Kautsar, dari Tanah Suci
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berdasarkan kesimpulan rapat panja, biaya haji yang harus ditanggung oleh jemaah atau biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) sebesar Rp 56.046.172.
Baca SelengkapnyaSelain kuota haji yang semakin banyak, terdapat peningkatan layanan haji lainnya.
Baca SelengkapnyaYaqut menyebutkan, jemaah reguler dan khusus masing-masing akan mendapatkan tambahan kuota 10.000.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Menteri Agama telah mengumumkan bahwa proses pembayaran untuk pendaftaran haji segera akan dibuka pada awal tahun 2024.
Baca SelengkapnyaHakim pengadilan memerintahkan sang suami untuk membayar sekitar Rp259 juta.
Baca SelengkapnyaPelunasan Biaya Haji Reguler Tahap 1 Dibuka Mulai 10 Januari, Segini Besaran per Embarkasi
Baca SelengkapnyaBerdasarkan data Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh, jemaah haji dengan usia 86-95 tahun tercatat sebanyak 1.885 orang.
Baca SelengkapnyaDari total 241 ribu jemaah haji Indonesia, 45 ribu jemaah lanjut usia (lansia) yang akan berangkat ke tanah suci tahun ini.
Baca SelengkapnyaDiimbau melakukan istithaah kesehatan terlebih dahulu. Hal ini diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 83 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaSahabat Dream, kira-kira kalian pada bisa jawab gak nih teka-teki buah ini? yuk komen dibawah.
Baca Selengkapnya