Barang Hilang Saat Koper Dibongkar Petugas, Risiko Jemaah Haji
Dream - Kepala Daerah Kerja Madinah, Muhammad Khanif, meminta jemaah haji tak melanggar aturan barang bawaan ketika pulang. Jika nekat melanggar aturan barang bawaan ketika penerbangan ke Tanah Air, maka akan menanggung risiko pembongkaran.
"Jika ada yang tetap membawa, kopernya akan dibongkar paksa. Kalau ada barang dalam koper yang hilang, itu risiko masing-masing jamaah. Bukan tanggung jawab pihak maskapai," ujar Khanif di Madinah, Sabtu lalu.
Salah satu fokus larangan yaitu, tak diperbolehkannya membawa air Zamzam. Setiap jemaah hanya dapat jatah air zamzam sebanyak lima liter. Air itu akan dibawa oleh pesawat khusus dan dibagikan di debarkasi.
"Jadi tidak perlu membawa dari Arab Saudi," ujar dia.
Sesuai aturan keselamatan penerbangan, jemaah haji hanya diperkenankan membawa 100 mililiter air minum saat penerbangan.
Aturan membawa air zamzam diabaikan jemaah. Saat pemulangan jemaah haji gelombang pertama dua pekan lalu, ditemukan banyak yang nekat memasukkan botol berisi air zamzam ke dalam koper.
Akhirnya, petugas bandara mengeluarkan paksa botol-botol yang kebanyakan dibalut dengan lakban cokelat itu.
Lporan Maulana Kautsar dari Tanah Suci
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aturan yang sama juga berlaku bagi jemaah haji maupun umrah saat kembali ke Tanah Air.
Baca SelengkapnyaBanyak calon jemaah haji lansia, Menko PMK rencanakan haji dibatasi satu kali mempersingkat antrean.
Baca SelengkapnyaAkan ada dua gelombang keberangkatan jemaah menuju Tanah Suci
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bagi jemaah yang mengalami catat karena kecelakaan akan menerima asuransi 2,6 persen hingga 100 persen BIPIH.
Baca SelengkapnyaMeski terbengkalai dalam waktu yang lama, tapi masih banyak barang yang dibiarkan masih utuh, termasuk dua mobil mewah.
Baca SelengkapnyaMomen Haji Isam dapat kado jajan pentol, langsung ngambil sendiri.
Baca SelengkapnyaMUI: Haram Hukumnya Memberi dan Menerima ‘Serangan Fajar’
Baca SelengkapnyaKejaksaan Negeri (Kejari) Serang menghentikan penuntutan kasusnya.
Baca SelengkapnyaDiimbau melakukan istithaah kesehatan terlebih dahulu. Hal ini diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 83 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaSahabat Dream, kira-kira kalian pada bisa jawab gak nih teka-teki buah ini? yuk komen dibawah.
Baca Selengkapnya