Bagaimana Nasib Barang Jemaah Haji yang Disita Saudi?
Dream – Sejumlah barang bawaan jemaah calon haji Indonesia disita oleh petugas bea cukai Arab Saudi saat tiba di Bandara Amir Muhammad bin Abdulaziz. Barang-barang itu disita karena jumlahnya dinilai melebihi ketentuan bea cukai Saudi.
“Bawa rokok terlalu banyak, obat telalu banyak, kemudian makanan terlalu banyak,” kata Kepala Daker Bandara, Arsyad Hidayat, Minggu 29 Juli 2018.
Arsyad mencontohkan, bea cukai Saudi kerap menanyakan obat-obatan yang terlalu banyak. Bea cukai akan mengorek jenis dan fungsi obat-obatan itu.
“Kalau bawa makanan (di Indonesia) dianggap biasa, kalau di sini akan dicek, ini apa? rasanya apa ya? mabuk atau tidak?” ujar dia.
Saat penyitaan, kata Arsyad, bea cukai Arab Saudi akan memberikan semacam tanda terima. Dari tanda terima itu, petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi akan menjelaskan mengenai maksud membawa barang-barang itu.
“Kalau kita bisa memberikan penjelasan, barang itu bisa dikembalikan,” ucap dia.
Meski begitu ada pengecualian terhadap barang-barang yang jumlahnya sudah ditetapkan. Misalnya, rokok. Jemaah haji harus merelakan barang itu disita.
“Kecuali barang yang sudah melebihi kapasitas, misalnya harus bawa 200 batang rokok, ternyata lebih,” kata dia.
Agar penyitaan barang tak terjadi, Arsyad meminta jemaah haji gelombang ke dua yang datang untuk bekerja sama. “Agar proses imigrasinya lancar,” ucap Arsyad.
Laporan jurnalis Dream, Maulana Kautsar, dari Tanah Suci
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aturan yang sama juga berlaku bagi jemaah haji maupun umrah saat kembali ke Tanah Air.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan kesimpulan rapat panja, biaya haji yang harus ditanggung oleh jemaah atau biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) sebesar Rp 56.046.172.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan data Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh, jemaah haji dengan usia 86-95 tahun tercatat sebanyak 1.885 orang.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Arab Saudi saat ini sedang membuat persiapan untuk menggunakan taksi terbang sebagai moda transportasi baru selama musim haji.
Baca SelengkapnyaDiimbau melakukan istithaah kesehatan terlebih dahulu. Hal ini diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 83 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaAkan ada dua gelombang keberangkatan jemaah menuju Tanah Suci
Baca SelengkapnyaYaqut menyebutkan, jemaah reguler dan khusus masing-masing akan mendapatkan tambahan kuota 10.000.
Baca SelengkapnyaArab Saudi akan membuka toko alkohol pertama di Kota Riyadh.
Baca SelengkapnyaAturan baru itu ditetapkan untuk memastikan keamanan dan kenyamanan jemaah saat melakukan tawaf dan Sa'i
Baca Selengkapnya