Ahli Waris Jemaah Haji Tak Perlu Repot Urus Asuransi
Dream - Ada kabar baik untuk para ahli waris jemaah haji yang wafat saat pelaksanaan haji 2018. Para ahli waris tak perlu repot mengurus klaim asuransi jiwa anggota keluarganya yang meninggal.
Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama akan mengurus klaim itu ke pihak asuransi.
"Mekanisme pencairannya yang mengklaim bukan ahli waris tapi Ditjen PHU," kata Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Ditjen PHU, Ahda Barori.
Saat ini proses klaim sedang berlangsung. Bahkan, dia mengklaim, sudah banyak klaim asuransi yang telah ditransfer ke ahli waris.
"Hanya saja saya belum tahu jumlahnya, mungkin sudah 100-an (klaim)," kata dia.
Ahda mengatakan, premi asuransi jiwa jemaah haji 2018 sebesar Rp49 ribu. Pembayaran premi asuransi jiwa jemaah haji dipotong dari uang optimalisasi dana haji.
Sementara itu, nilai tanggungan untuk jemaah haji yang wafat di embarkasi dan Arab Saudi sebesar Rp18.500.000. Adapun jemaah yang meninggal karena kecelakaan akan mendapatkan nilai tanggungan sebesar Rp37 juta.
Pengiriman dana, kata Ahda, dapat dilakukan ke rekening jemaah wafat yang masih aktif. Selain itu, dana nilai tanggungan dapat dikirim ke rekening ahli waris yang telah ditunjuk keluarga.
"Proses klaimnya maksimal 5 hari kerja," ujar dia.
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bagi jemaah yang mengalami catat karena kecelakaan akan menerima asuransi 2,6 persen hingga 100 persen BIPIH.
Baca SelengkapnyaSelain kuota haji yang semakin banyak, terdapat peningkatan layanan haji lainnya.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan kesimpulan rapat panja, biaya haji yang harus ditanggung oleh jemaah atau biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) sebesar Rp 56.046.172.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kementerian menekankan bahwa perubahan ini bertujuan untuk mengelola arus masuk dan aktivitas jemaah haji dengan lebih baik, menjelang dan selama musim haji.
Baca SelengkapnyaArab Saudi saat ini sedang membuat persiapan untuk menggunakan taksi terbang sebagai moda transportasi baru selama musim haji.
Baca SelengkapnyaAturan yang sama juga berlaku bagi jemaah haji maupun umrah saat kembali ke Tanah Air.
Baca SelengkapnyaSebelum mengajukan klaim, pahami dan penuhi semua syarat yang telah ditetapkan oleh perusahaan asuransi syariah ya.
Baca SelengkapnyaIni jam rawan kecelakaan saat momen libur akhir tahun
Baca SelengkapnyaPelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1445 H tahap II dibuka sejak 13-26 Maret 2024.
Baca Selengkapnya