Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ahli Waris Jemaah Haji Tak Perlu Repot Urus Asuransi

Ahli Waris Jemaah Haji Tak Perlu Repot Urus Asuransi Jemaah Haji (Foto: Liputan6.com)

Dream - Ada kabar baik untuk para ahli waris jemaah haji yang wafat saat pelaksanaan haji 2018. Para ahli waris tak perlu repot mengurus klaim asuransi jiwa anggota keluarganya yang meninggal.

Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama akan mengurus klaim itu ke pihak asuransi.

"Mekanisme pencairannya yang mengklaim bukan ahli waris tapi Ditjen PHU," kata Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Ditjen PHU, Ahda Barori.

Saat ini proses klaim sedang berlangsung. Bahkan, dia mengklaim, sudah banyak klaim asuransi yang telah ditransfer ke ahli waris.

"Hanya saja saya belum tahu jumlahnya, mungkin sudah 100-an (klaim)," kata dia.

Ahda mengatakan, premi asuransi jiwa jemaah haji 2018 sebesar Rp49 ribu. Pembayaran premi asuransi jiwa jemaah haji dipotong dari uang optimalisasi dana haji.

Sementara itu, nilai tanggungan untuk jemaah haji yang wafat di embarkasi dan Arab Saudi sebesar Rp18.500.000. Adapun jemaah yang meninggal karena kecelakaan akan mendapatkan nilai tanggungan sebesar Rp37 juta.

Pengiriman dana, kata Ahda, dapat dilakukan ke rekening jemaah wafat yang masih aktif. Selain itu, dana nilai tanggungan dapat dikirim ke rekening ahli waris yang telah ditunjuk keluarga.

"Proses klaimnya maksimal 5 hari kerja," ujar dia.

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jemaah Haji Meninggal Bisa Klaim Asuransi hingga Rp135 Juta
Jemaah Haji Meninggal Bisa Klaim Asuransi hingga Rp135 Juta

Bagi jemaah yang mengalami catat karena kecelakaan akan menerima asuransi 2,6 persen hingga 100 persen BIPIH.

Baca Selengkapnya
Tahun Ini Indonesia Berangkatkan 241 Ribu Jemaah Haji
Tahun Ini Indonesia Berangkatkan 241 Ribu Jemaah Haji

Selain kuota haji yang semakin banyak, terdapat peningkatan layanan haji lainnya.

Baca Selengkapnya
Biaya Haji 2024 Disepakati Rp93,4 Juta, Jemaah Bayar Rp56 Juta
Biaya Haji 2024 Disepakati Rp93,4 Juta, Jemaah Bayar Rp56 Juta

Berdasarkan kesimpulan rapat panja, biaya haji yang harus ditanggung oleh jemaah atau biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) sebesar Rp 56.046.172.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Arab Saudi Keluarkan Aturan Baru Visa Umroh, Simak Soal Ketentuan Masa Berlaku dan Kedaluwarsanya
Arab Saudi Keluarkan Aturan Baru Visa Umroh, Simak Soal Ketentuan Masa Berlaku dan Kedaluwarsanya

Kementerian menekankan bahwa perubahan ini bertujuan untuk mengelola arus masuk dan aktivitas jemaah haji dengan lebih baik, menjelang dan selama musim haji.

Baca Selengkapnya
Arab Saudi Bakal Operasikan Taksi Terbang Angkut Jemaah Haji dan Umroh
Arab Saudi Bakal Operasikan Taksi Terbang Angkut Jemaah Haji dan Umroh

Arab Saudi saat ini sedang membuat persiapan untuk menggunakan taksi terbang sebagai moda transportasi baru selama musim haji.

Baca Selengkapnya
Aturan Barang Bawaan Jemaah Haji dan Umroh Biar Tak Disita Bea Cukai
Aturan Barang Bawaan Jemaah Haji dan Umroh Biar Tak Disita Bea Cukai

Aturan yang sama juga berlaku bagi jemaah haji maupun umrah saat kembali ke Tanah Air.

Baca Selengkapnya
Klaim Asuransi Ditolak? Mungkin Ini Sebabnya dan Tips Pengajuan yang Tepat
Klaim Asuransi Ditolak? Mungkin Ini Sebabnya dan Tips Pengajuan yang Tepat

Sebelum mengajukan klaim, pahami dan penuhi semua syarat yang telah ditetapkan oleh perusahaan asuransi syariah ya.

Baca Selengkapnya
Perusahaan Asuransi Berusia 63 Tahun Ini Ungkap Jam Rawan Kecelakaan Saat Libur Akhir Tahun
Perusahaan Asuransi Berusia 63 Tahun Ini Ungkap Jam Rawan Kecelakaan Saat Libur Akhir Tahun

Ini jam rawan kecelakaan saat momen libur akhir tahun

Baca Selengkapnya
Pelunasan Biaya Haji Tahap II Dibuka, Simak Kuota dan Syaratnya
Pelunasan Biaya Haji Tahap II Dibuka, Simak Kuota dan Syaratnya

Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1445 H tahap II dibuka sejak 13-26 Maret 2024.

Baca Selengkapnya