Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

46 Jemaah Furoda Dipulangkan, Menag Beri Sanksi Tegas Travel Haji

46 Jemaah Furoda Dipulangkan, Menag Beri Sanksi Tegas Travel Haji Menag Yaqut Cholil Qoumas Usai Tunaikan Umrah Wajib (Foto: Kemenag.go.id)

Dream - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas merespon adanya 46 WNI yang dipulangkan kembali ke Tanah Air setibanya di Bandara Jeddah karena persoalan visa.

Menag menegaskan sudah seharusnya setiap travel yang menyelenggarakan ibadah haji, apabila tidak sesuai dengan peraturan akan mendapat sanksi tegas. 

“Travel yang menurut saya tidak menyelenggarakan sesuai dengan apa yang sudah menjadi peraturan, misalnya kemarin kita dengar ada 46 calon jemaah yang dipulangkan, kita akan berikan sanksi yang saya kira paling tegas buat mereka,” tegas Menag usai menjalankan umrah wajib di  Masjidil Haram, Makkah pada Senin, 4 Juli 2022.

Menurut Gus Yaqut sapaan Menag, setiap penyelenggara perjalanan ibadah haji maupun umrah, tidak boleh mempermainkan nasib orang. 

Apalagi bagi mereka yang ingin beribadah, lanjut Menag, bahwa mempermainkan keinginan ibadah orang itu dosa besar.

“Kita akan berikan sanksi yang tepat untuk mereka,” jelas Menag.

Diketahui, sebanyak 46 WNI sempat tertahan di imigrasi Arab Saudi setibanya mereka di Jeddah, Kamis, 30 Juni 2022, dini hari. 

Mereka berangkat ke Arab Saudi dengan penerbangan reguler, dan mendarat di Bandara Internasional Jeddah. Mereka tidak lolos proses imigrasi setelah diketahui bahwa visa yang dibawa tidak ditemukan dalam sistem imigrasi Arab Saudi.

Menurut pengakuan pihak travel, mereka menggunakan visa dari Singapura dan Malaysia untuk memberangkatkan 46 WNI tersebut

 

Kemenag Tegaskan Tak Kelola Visa Haji Mujamalah, Hanya Haji Reguler dan Khusus

Dream - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan tidak memiliki kewenangan dalam mengelola visa haji mujamalah. Kewenangan Kemenag adalah pengelolaan visa haji kuota Indonesia. Di dalamnya terdapat visa kuota haji reguler dan visa kuota haji khusus.

" Sesuai undang-undang Kementerian Agama tidak mengelola visa haji mujamalah, hanya visa haji kuota Indonesia," kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief dalam keterangannya, dikutip Selasa 5 Juli 2022.

Hilman menjelaskan bahwa menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, mengatur bahwa visa haji Indonesia terbagi menjadi dua yaitu visa haji kuota Indonesia dan visa haji mujamalah undangan pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Visa mujamalah dikeluarkan oleh Pemerintah Arab Saudi dan biasanya digunakan untuk menjamu atau mengundang mitra Saudi untuk kepentingan diplomatik dan lain-lain.

"Karena sifatnya adalah undangan raja, pengelolaan visa tersebut di bawah kewenangan langsung Kedutaan Besar Arab Saudi," ujarnya.

Adapun terkait teknis keberangkatannya, lanjut Hilman, pemegang visa mujamalah harus berangkat ke Arab Saudi melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Ayat (2) pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengatur bahwa warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib berangkat melalui PIHK.

"Ketentuan ini dimaksudkan agar proses pemberangkatan setiap WNI yang akan menunaikan ibadah haji tercatat. Di samping itu, pihak penyelenggara yang bertanggung jawab dalam hal ini adalah PIHK," tutur Hilman.

Sedangkan pada ayat (3) pasal 18 mengatur bahwa PIHK yang memberangkatkan WNI yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada menteri.

ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pentingnya Mendoakan Orang yang Dalam Perjalanan, Berikut Lafal Doanya Beserta Adab saat Bepergian

Pentingnya Mendoakan Orang yang Dalam Perjalanan, Berikut Lafal Doanya Beserta Adab saat Bepergian

Harapannya melalui doa tersebut agar perjalanan diberikan kelancaran dan bisa pulang dengan selamat.

Baca Selengkapnya
Calon Jemaah Haji Harus Periksa Kesehatan untuk Penuhi Syarat Istitaah

Calon Jemaah Haji Harus Periksa Kesehatan untuk Penuhi Syarat Istitaah

Diimbau melakukan istithaah kesehatan terlebih dahulu. Hal ini diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 83 Tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Tahun Ini Indonesia Berangkatkan 241 Ribu Jemaah Haji

Tahun Ini Indonesia Berangkatkan 241 Ribu Jemaah Haji

Selain kuota haji yang semakin banyak, terdapat peningkatan layanan haji lainnya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Arab Saudi Bakal Operasikan Taksi Terbang Angkut Jemaah Haji dan Umroh

Arab Saudi Bakal Operasikan Taksi Terbang Angkut Jemaah Haji dan Umroh

Arab Saudi saat ini sedang membuat persiapan untuk menggunakan taksi terbang sebagai moda transportasi baru selama musim haji.

Baca Selengkapnya
Aturan Barang Bawaan Jemaah Haji dan Umroh Biar Tak Disita Bea Cukai

Aturan Barang Bawaan Jemaah Haji dan Umroh Biar Tak Disita Bea Cukai

Aturan yang sama juga berlaku bagi jemaah haji maupun umrah saat kembali ke Tanah Air.

Baca Selengkapnya
Umroh Backpacker Langgar Aturan, Kemenag: Kalau Ada Apa-Apa, Siapa Tanggung Jawab

Umroh Backpacker Langgar Aturan, Kemenag: Kalau Ada Apa-Apa, Siapa Tanggung Jawab

Umrah backpacker sering kali dipilih oleh jemaah yang ingin mengatur pengeluaran dan jadwal perjalanan mereka.

Baca Selengkapnya
Sering Mabuk Perjalanan? Lakukan 5 Hal Ini untuk Cegah Mual

Sering Mabuk Perjalanan? Lakukan 5 Hal Ini untuk Cegah Mual

Lakukan beberapa hal sederhana saat traveling atau berada di dalam mobil maupun pesawat untuk mengatasi mabuk perjalanan.

Baca Selengkapnya
Umroh pada Hari Pencoblosan 14 Februari, WNI Dipastikan Kehilangan Hak Pilih

Umroh pada Hari Pencoblosan 14 Februari, WNI Dipastikan Kehilangan Hak Pilih

Kemungkinan jemaah umroh bisa mencoblos di sana sangat kecil karena keterbatasan surat suara yang disediakan

Baca Selengkapnya
55 Jemaah Tertua Akan Berangkat Haji 2024, Usia 96 Hingga 109 Tahun

55 Jemaah Tertua Akan Berangkat Haji 2024, Usia 96 Hingga 109 Tahun

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh, jemaah haji dengan usia 86-95 tahun tercatat sebanyak 1.885 orang.

Baca Selengkapnya